Hambatan dalam Status Alih Fungsi Hutan IndustriLuasan hutan tetap di Indonesia 758,6 ribu hektar pada periode 2014-2015. Indonesia bila ditambah dengan luas hutan Produksi terbatas (h PT) dan luas hutan Produksi yang dapat dikonversi (hPk). Kondisi Tutupan Lahan . Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 775 hektar. 000 hektar. Komposisi ini lebih sedikit dibandingkan dengan komposisi jenis pada HL Boliyohuto. Boltim Berduka, Putra Bungsu Mantan Bupati Sehan Landjar Meninggal Dunia Minggu, 11 Desember 2022 | 13:52 WIB. . pokok tersebut, kawasan peruntukan hutan produksi juga memiliki fungsi antara lain sebagai penghasil kayu dan bukan kayu, sebagai daerah resapan air hujan untuk kawasan sekitarnya, dan membantu penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. ource Directorate General of Forestry. 350M dan selanjutnya di tata batas sebagai tanda batas definiatif di lapangan 1 B. Adapun perubahan peruntukan kawasan hutan melalui tukar-menukar menurut PP ini, hanya dapat dilakukan pada: a. 535,00 hektar3. Hutan Produksi Terbatas (HPT) 383 095,31: 23,36: f. Global Ecology and Conservation 28, e01699. Karena sebagian besar penduduknya petani, maka wajar bila Bantaeng sangat mengandalkan sektor pertanian. Di tahun sama, katanya, Menteri Kehutanan kembali menerbitkan surat keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi emas dan mineral atas nama GM. (10/3/2022). Hutan Produksi Terbatas yang selanjutnya disebut HPT adalah kawasan hutan dengan faktor- faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru. Legend (sigap/kh) Kawasan Hutan (0) KSA-KPA dan TB. 330 hektar, hutan produksi terbatas 879. 1. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; UU Nomor 41 Tahun 1999; dan. secara keseluruhan luas kawasan hutan menurut fungsinya di kabupaten Bantaeng sebesar 6. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dikabarkan telah menyita puluhan lahan beserta sertifikat yang telah diterbitkan dalam kurun waktu 2015 sampai 2016. Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan dan/atau Analisis Vegetasi Hutan Produksi Terbatas Boliyohuto Provinsi Gorontalo. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut WAS-GANISPHPL adalah pegawai kehutanan yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan hutan produksi lestari yang diangkat oleh Direktur. 3. 2020. 167 ha hutan lindung, 10. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. sosial dan ekonomi pada ekosistem ini masih sangat terbatas. Sisanya, 7. 150. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Hutan Produksi Selat Nanga Kantuk . 2. 406. Hutan Lindung (Ha) Hutan Produksi. Konservasi. b) Kawasan Hutan Produksi Tetap Kawasan hutan produksi tetap merupakan kawasan hutan yang dapat dieksploitasi dengan perlakuan. Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Areal Penggunaan Lain (APL). Hutan ini memang berfungsi sebagai kawasan hutan lindung dan konservasi. 706 Ha ; Hutan Produksi Konversi = 258. Berdasarkan SK IUPHHK No. 2. 22. Buka menu navigasi. Dengan cara membuat PU (Petak Ukur) di zona pemanfaatan keluasan 77,4 Ha, sebanyak 109 PU (Petak Ukur) dengan ukuran 20x20 m, intensitas. 787,9 3 Hutan Produksi Tetap 29. Terdiri dari Hutan Lindung 96. HP dapat dikonversi satu-satunya subtipe hutan produksi yang dapat dilepaskan dari kawasan hutan oleh KLHK. Lindung, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi dan Hutan Konversi Produksi. 000 ha Hutan produksi yang dapat dikonversikan 4. 928601 Hutan produksi Terbatas 811. Pasal ini mengizinkan pemakaian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di hutan produksi dan hutan lindung. Tanggal. 886 hektare (20,73 persen), dan hutan produksi 7. Kedua: Batas sementara kawasan hutan tersebut pada amar Pertama terlukis dalam peta pada lampiran surat keputusan ini sedangkan batas tetap akan ditetapkan setelah dilaksanakan pengukuran dan penataan. Neraca sumber daya hutan adalah suatu informasi yang dapat menggambarkan cadangan sumber daya hutan, kehilangan dan penggunaan sumber daya hutan, sehingga pada waktu tertentu dapat diketahui kecenderungannya, apakah. ILLEGAL LOGGING DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERBATAS KABUPATEN LUWU TIMUR (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor: 65/Pid. 537 Ha. 897,8 Jumlah 120. Jumlah Luas Daratan Kawasan Hutan (Ha) Jumlah Luas Daratan dan Perairan Kawasan Hutan (Ha) Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 421/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999, Tentang Luas kawasan hutan di Provinsi Jambi yang terdiri dari : Hutan produksi terbatas eluas 340. 890/Kpts-lV1999 dan SK GubernurKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar tidak dapat menerbitkan sertifikat, karena mensertifikatkan tanah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) berarti merubah status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. 548 ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 259. pembatas. Masuk dalam. 177,43 hektar dan Hutan Produksi Konversi 13. [1] Reboisasi berguna untuk meningkatkan kualitas kehidupan. Indonesia memiliki 129 juta hektar kawasan hutan, lebih dari setengahnya atau sekitar 72 juta hektar berupa hutan produksi. 907,10 5. 730 1. Gulat mengembangkan satu tipologi solusi sawit rakyat di kawasan hutan dalam UU Cipta Kerja, yang disebutnya resolusi kelima. Analisis Vegetasi Hutan Produksi Terbatas Boliyohuto Provinsi Gorontalo Penulis1. Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru. A. JS Tasirin, DT Iskandar, A Laya, P Kresno, N Suling, VT Oga, R Djano,. Undang-undang RI no 41/1999. Bertambahnya penduduk disekitar kawasan hutan produksi terbatas akan semakin besar ancaman kerusakan yang terjadi maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui motivasi masyarakat di Desa Bobo, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. 2014. 763,41 . Di Kabupaten Bengkulu Tengah ada empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 dan Hutan Produksi Terbatas. 670. 2015-2017. Bumbun 1. 152 ha. 265 ha), hutan produksi (19. Hutan produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng – lereng yang curam menyulitkan logging. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi. hanya di kawasan hutan produksi. Diantara hasil hutan yang paling utama adalah kayu yang diperlukan untuk bahan baku industri, bahan bangunan, dan mebel. 000 hektar. Saat ini, KLHK mengupayakan peningkatan tata kelola Kawasan hutan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan tukar menukar kawasan hutan yang wajib. Tukar-menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud, dilakukan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen dan untuk menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan, serta untuk memperbaiki batas. 807 ha. F. 155 hektar, hutan produksi terbatas (HPT) seluas 20. Luas ekosistem rawa air tawar di Indonesia mencapai 11,5 juta hektar,Skoring Hutan produksi terbatas • Hutan produksi terbatas: – Skoring fisik wilayah 125 -175 – Tidak merupakan kawasan lindung – Mempunyai satuan bentangan sekurang 2 nya 0, 25 ha (pada ketelitian peta 1: 10. 368,92 hektar seluruhnya tersebar seluruh kecamatan, ada kecamatan yang tidak ada hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, sedangkan kawasan. b. Dokumen ini menjelaskan visi, misi, tujuan, sasaran, indikator, dan anggaran PHL dalam rangka pengelolaan hutan produksi dan. Dan luas hutan yang bisa dikonversi 12,9 juta ha. Hutan Produksi Terbatas 24,46 26,79 2,33 Hutan Produksi Tetap 32,60 29,22 -3,38 Hutan Produksi yang dapat Dikonversi 17,94 12,82 -5,12 Jumlah 130,68 125,92 -4,76 Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Desember 2018 Keterangan: Luas kawasan konservasi perairan 5,32 juta hektar. Hutan Lindung 28 918 31 829 236 190 291 745 44 251 48 579 10 022 159 133 15 634 209 661--973 4 554Pasal 35. Preservation of natural resources such as rattan currently experiencing problems due to the difficulty and away in the forest by collecting. Praktek Kelola Hutan Indonesia Antara tahun 1985-1997, Indonesia secara keseluruhan telah kehilangan lebih dari 20 juta ha tutupan hutan atau sekitar 17 persen dari kawasan hutan yang ada. 2. 000. Lebih lanjut, pemanfaatan hutan berbasis masyrakat sepanjang tahun 2022 mencapai 16. Hutan lindung seluas 29,7 juta ha. Hutan Produksi Selat Nanga Kantuk . Terdiri dari Hutan Lindung 96. Hutan Produksi Terbatas : Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 - 174 (seratus dua puluh lima sampai dengan seratus tujuh puluh empat), diluar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru. 210 hektar, hutan produksi 8. Hutan produksi bisa dirinci lagi menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi, hutan produksi tetap, dan hutan produksi terbatas. Ancaman serius bagi ekologi, sosial, ekonomi dan kultural,”. 107 ha Penetapan wilayah KPHL dan KPHP Provinsi Kalimantan Selatan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. Tanaman aren akan mati sekitar 5 tahun. Seluas 54,3% berada di kawasan hutan. Total 4. 33,519,600 Hutan Produksi Produksi Terbatas Memberikan keleluasaan terbatas untuk menghasilkan produk kayu dan bukan kayu 23,057,449 Luasan hutan tetap di Indonesia 758,6 ribu hektar pada periode 2014-2015. Selain itu, hutan produksi juga memenuhi kebutuhan masyarakat setempat akan kayu bakar, rotan, obat-obatan tradisional, dan sebagainya. Pada 25 Mei 2010, kala itu Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan menerbitkan surat keputusan sekitar 14. Jumlah Luas Daratan Kawasan Hutan (Ha) Jumlah Luas Daratan dan Perairan Kawasan Hutan (Ha) Hutan produksi, yaitu kawasan hutan yang diperuntukkan untuk memproduksi hasil hutan yang berguna dalam memenuhi keperluan masyarakat, industri, dan ekspor. Hutan Produksi Terbatas : Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 - 174 (seratus dua puluh lima sampai dengan seratus tujuh puluh empat), diluar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam. Hutan Tanaman Industri (HTI) 3 438,15: 0,21: h. Hutan ada t adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Akar tanaman aren bisa mencapai kedalaman 6-8 meter, sangat potensial untuk menahan erosi dan air (Marwah & Nurhayati Hadjar, 2016). pengelolaan hutan berdasarkan fungsinya yang terdiri dari Hutan Lindung seluas 1. Hutan Produksi Tetap: 198 287,96: 25,53: Hutan Produksi Terbatas: 182 465,57: 23,49: Sub. Terbagi dalam 5 resort pengelolaan, yakni resort Penginuman-Melaya (hutan produksi terbatas/penyangga Taman Nasional Bali Barat), resort Candikusuma. Perusahaan Hak Pengusahaan Hutan. Referensi: Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021. SK. penatausahaan hasil hutan. Update Terakhir : 15 Mar 2022. Tetapi dengan cara tukar menukar fungsi kawasan hutan,” tegasnya. 11. 10. Hutan KPH Bali Barat terbentang dari Gilimanuk sampai Pengeragoan, luasnya 38. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHK adalah izin untuk. 13. Kata Kunci : Pemetaan, Persebararan kawasa n hutan , Sistem Informasi Geografis PENDAHULUAN 2020. Paragraf 2 Tata Hutan pada Hutan Konservasi Pasal 6 Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, terdiri dari : a. 1 Penyebab Deforestasi dan Degradasi Hutan 21 3. 8 865 824,00. Dataset ini berisi data luas kawasan hutan berdasarkan fungsi hutan di Provinsi Jawa Barat dari tahun 2016 s. masyarakat diharapkan dapat memberkan kontribusi pengurangan deforestasi sebesar 30316 ha. Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat), di luar Kawasan Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam, Hutan. 823. Berdasarkan SK HPH No. Dokumen ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 081 ha. Terbagi dalam 5 resort pengelolaan, yakni resort Penginuman-Melaya (hutan produksi terbatas/penyangga Taman Nasional Bali Barat),. Didi Kasmadi Johny S. Pasal ini mengizinkan pemakaian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di hutan produksi dan hutan lindung. Tukar m enukar kawa san hutan adalah p rubahan kawa an hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan m e as ukn l h n p ngga ti dari bTerdiri dari Hutan Lindung 96. Hutan tetap ini terdiri dari Hutan Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam (HKSA-PA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP). Pelestarian. 4. Dapawole No 1 Waingapu 87111, Sumba Timur, NTT Telp (0387) 61368, Faks (0387) 61849KPH Kabupaten Mukomuko memiliki wilayah kerja dalam kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 78 ribu hektare. Penetapan kawasan hutan produksi terbatas merupakan kebijakan pemerintah untuk mendukung perekonomian masyarakat, terutama untuk pemenuhan kebutuhan kayu dan non kayu bagi masyarakat. 49. wilayah hutan yang dikelola secara bersama oleh kelompok tani melalui skema HKm (Chandra, 2020). Hutan produksi terdiri dari: 1. taman buru. 30 WITA. Hutan Alam adalah suatu lapangan/lahan yang tidak dibebani hak atas tanah yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya. Tanggal. Memperhatikan : Arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Intern Kabinet Secara Terbatas tentang Pengendalian Penertiban Perizinan Pertambangan, Kehutanan dan. Hutan KPH Bali Barat terbentang dari Gilimanuk sampai Pengeragoan, luasnya 38. 104/2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, Peraturan Menteri LHK (PermenLHK) No. Analisis Vegetasi Hutan Produksi Terbatas Boliyohuto Provinsi Gorontalo Penulis1 by _vani_o. Foto: Kendariinfo. 3 Kemajuan dalam Informasi Geospasial Tematik. Hutan Lindung (HL) Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hutan Produksi (HP) Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Luas Darat Luas Darat dan Perairan Luas Provinsi Proporsi Luas KH(Daratan) Nomor: Tanggal: Perairan: Daratan: Jumlah: Ha: Ha: Ha: Ha:. pdf 2 9/16/2018 5:31:08 PM. hutan produksi, yang dikelola untuk menghasilkan kayu ataupun hasil hutan bukan kayu. PENDAHULUAN Luas hutan nasional 136,173 juta ha, diantaranya sebesar 22,818 juta ha adalah hutan produksi terbatas yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah (Kementerian Kehutanan, 2011). Kemudian, 2,13 juta hektar kawasan hutan produksi, dan. s. Hutan Produksi TerbatasHutan Tetap: Kawasan hutan Negara yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap. Luas hutan produksi terbatas sebesar 26,8 juta ha. 872,80 8 Hutan Produksi yang dapat dikonversi 186,78. 12. 16.